PENYULUHAN DAN PENERANGAN HUKUM PROGRAM JAGA DESA OLEH KEJAKSAAN NEGERI TUBAN

  • Feb 12, 2024
  • Bektiharjo
  • KEGIATAN, PEMERINTAHAN

(6/02/2024) Jaga Desa merupakan upaya memaksimalkan penggunaan Dana Desa (DD), dengan menekan permasalahan yang dihadapi oleh kepala desa dan perangkatnya. pengawasan dan pendampingan Jaga Desa dapat memberikan rasa percaya diri terhadap kepala desa dan perangkatnya dalam melaksanakan pengelolaan dana desa dengan memperkecil ruang terjadinya kesalahan  dalam pengadministrasian yang menyebabkan terjadinya korupsi. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan pemahaman hukum dan pendampingan terhadap kepala desa dalam menentukan arah kebijakan dalam menetapkan penggunaan anggaran dana desa.

diharapkan pengelolaan dana desa dapat berjalan secara maksimal sesuai prinsip dasar pengelolaan keuangan negara, tentunya membutuhkan bantuan dan keterlibatan banyak pihak, baik dalam membimbing, mendampingi serta mengawasi dalam pengelolaannya, sehingga harapan percepatan peningkatan ekonomi masyarakat segera dapat terwujud.