PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT DD) TAHAP 10,11,12

  • Dec 12, 2023
  • Bektiharjo
  • KEGIATAN, SOSIAL

Pemerintah Desa Bektiharjo pada hari ini, Selasa, 12 Desember 2023 telah menyalurkan bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahap 10,11,12 Untuk Bulan Oktober, November, Desember kepada 49 KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Setiap KPM masing-masing menerima bantuan sebesar Rp. 300.000,00. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Bektiharjo pada pukul 09.00 sampai selesai. Penyerahan bantuan ini disalurkan langsung oleh Kepala Desa, dan didampingi oleh Ketua BPD, Bhabinkantibmas, Bhabinsa, serta perangkat desa Bektiharjo. Penyaluran bantuan tersebut berlangsung dengan aman dan tertib.

Kegiatan ini sebagai program tindaklanjut dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, dimana penggunaan dana desa  untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa meliputi salah satunya yaitu Bantuan langsung Tunai dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Presentase BLT DD telah diatur dalam Permenkeu RI Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa dimana program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa.

Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023. Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:

  1.  Kehilangan mata pencaharian.
  2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel.
  3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
  4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.