PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA

Nama Lembaga: PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Singkatan: PKK
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 188.45/38/KPTS/414.415.10/2019
Alamat Kantor: Jalan Raya Bektiharjo No. 100
Profil PKK

Organisasi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) merupakan gerakan yang tumbuh dari dan oleh perempuan sebagai motor penggeraknya yang bertujuan untuk memajukan kaum perempuan serta untuk meningkatkan kebahagiaan dan kesejahteraan keluarga.

PKK adalah salah satu program nasional yang perlu dilestarikan keberadaannya di desa sampai ke dusun. 

Visi & Misi PKK

Tugas Pokok & Fungsi PKK

PKK sebagai LKD bertugas:
a. melakukan pemberdayaan masyarakat Desa,
b. ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
c. meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Dalam melaksanakan tugasnya, PKK sebagai LKD memiliki fungsi:

a) Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
b) Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
c) Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada
masyarakat Desa;
d) Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan
mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
e) Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi,
swadaya, serta gotong royong masyarakat;
f Meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
g) meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Kepengurusan PKK

Nama Jabatan Pendidikan
SRI ASMARANI KETUA

 

ENDAH LESTARI SEKRETARIS  
DIAN KISRINA BENDAHARA  
SITI YULAIKAH

POKJA I

 
SUMIATI POKJA II  
LILIK INTARI PKJA III  
KEMIASIH POKJA IV