PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Nama Lembaga | : | PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA |
---|---|---|
Singkatan | : | PKK |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | 188.45/38/KPTS/414.415.10/2019 |
Alamat Kantor | : | Jalan Raya Bektiharjo No. 100 |
Organisasi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) merupakan gerakan yang tumbuh dari dan oleh perempuan sebagai motor penggeraknya yang bertujuan untuk memajukan kaum perempuan serta untuk meningkatkan kebahagiaan dan kesejahteraan keluarga.
PKK adalah salah satu program nasional yang perlu dilestarikan keberadaannya di desa sampai ke dusun.
PKK sebagai LKD bertugas:
a. melakukan pemberdayaan masyarakat Desa,
b. ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
c. meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugasnya, PKK sebagai LKD memiliki fungsi:
a) Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
b) Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
c) Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada
masyarakat Desa;
d) Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan
mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
e) Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi,
swadaya, serta gotong royong masyarakat;
f Meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
g) meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
SRI ASMARANI | KETUA |
|
ENDAH LESTARI | SEKRETARIS | |
DIAN KISRINA | BENDAHARA | |
SITI YULAIKAH | POKJA I | |
SUMIATI | POKJA II | |
LILIK INTARI | PKJA III | |
KEMIASIH | POKJA IV |