LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Nama Lembaga | : | LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | LPMD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | 188.45/36/KPTS/414.415.10/2019 |
Alamat Kantor | : | Jl. Raya Bektiharjo No. 100 |
Profil LPMD
Visi & Misi LPMD
Tugas Pokok & Fungsi LPMD
- LPMD mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
- LPMD dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
a. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat;
d. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e. Penumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa, partisipasi , serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
f. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Kepengurusan LPMD
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Lik Darmaji | KETUA | Tingkat Pendidikan Terakhir |
Sutagus Ali Pribadi | SEKRETARIS | |
Gunawan | BENDAHARA | |
Wulyono | SEKSI AGAMA | |
Martono | SEKSI PEMBANGUNAN | |
Dian Kisrina | SEKSI PERAN WANITA | |
Gunadi | SEKSI PEMUDA DAN OLAHRAGA | |
Santoso | SEKSI SENI BUDAYA |