LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 188.45/36/KPTS/414.415.10/2019
Alamat Kantor: Jl. Raya Bektiharjo No. 100
Profil LPMD

Visi & Misi LPMD

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

  1. LPMD mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
  2. LPMD dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
    a. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
    b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh negara Kesatuan Republik Indonesia;
    c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat;
    d. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
    e. Penumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa, partisipasi , serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
    f. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Kepengurusan LPMD

Nama Jabatan Pendidikan
Lik Darmaji KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir
Sutagus Ali Pribadi SEKRETARIS  
Gunawan BENDAHARA  
Wulyono SEKSI AGAMA  
Martono SEKSI PEMBANGUNAN  
Dian Kisrina SEKSI PERAN WANITA  
Gunadi SEKSI PEMUDA DAN OLAHRAGA  
Santoso SEKSI SENI BUDAYA