KARANG TARUNA
Nama Lembaga | : | KARANG TARUNA |
---|---|---|
Singkatan | : | KT |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | 188.45/42/KPTS/414.415.10/2019 |
Alamat Kantor | : | Jl. Raya Bektiharjo no. 100 |
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), karang taruna adalah tempat berhimpun dan berkumpulnya para pemuda (remaja). Pada hakikatnya, karang taruna adalah wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda demi terwujudnya kesejahteraan.
Karang taruna mengemban misi tulus, ikhlas, dan penuh rasa manusiawi dalam upaya mengatasi segala bentuk permasalahan generasi muda. Peranannya senantiasa dibutuhkan kapan saja dan di mana saja demi terwujudnya masa depan yang lebih cerah bagi generasi muda, bangsa, negara, dan seluruh masyarakat Indonesia.
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan ("Permendagri 5/2007), karang taruna adalah lembaga kemasyarakatan yang menjadi wadah pengembangan generasi muda, yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat.
Karang taruna bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial. Karang taruna berangggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART-nya diatur keanggotaanya, mulai dari pemuda dan pemudi berusia mulai dari 11–40 tahun) dan batas sebagai pengurus adalah berusia 17–35 tahun.
Berpedoman dari pengertian di atas, karang taruna dapat didefinisikan sebagai berikut.
- Wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda;
- Tumbuh atas kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial;
- Bergerak terutama di bidang kesejahteraan sosial;
- Dibina dan dikembangkan secara fungsional oleh Departemen Sosial.
Karang taruna berkedudukan di desa/kelurahan yang anggotanya berusia 17–40 tahun dengan sistem keanggotaan menganut stelsel pasif, dalam arti seluruh generasi muda dalam lingkungan desa/kelurahan adalah anggota karang taruna, yang selanjutnya disebut warga Karang Taruna yang aktif maupun pasif.
Semua anggota karang taruna memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, suku, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan agama.
Fungsi
Fungsi dibentuknya karang taruna disebutkan sebagai berikut.
- Sebagai penyelenggara terlaksananya usaha kesejahteraan sosial;
- Penyelenggara kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
- Penyelenggara pemberdayaan masyarakat, terutama bagi generasi muda di lingkungannya, baik secara komprehensif, terpadu, terarah, dan berkesinambungan;
- Penyelenggara kegiatan dalam hal pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
- Penanaman pengertian, memupuk, dan meningkatkan kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial generasi muda;
- Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial, dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
- Pemupukan kreativitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis, produktif, dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
Menurut uraian tersebut, dapat dimengerti bahwa karang taruna sangat besar manfaatnya dalam mencegah perilaku negatif dari para remaja. Sebagai wadah yang memelihara dan memupuk kreativitas generasi muda, karang taruna diharapkan dapat mengemban tugas, baik di bidang sosial kemasyarakatan maupun pemerintahan. Selain itu, karang taruna juga diharapkan dapat menumbuhkan rasa persaudaraan antarremaja, sehingga mereka dapat terhindar dari perkelahian.
Tugas pokok
Menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial, terutama yang dihadapi para generasi muda, bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya dalam rangka peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
SRI KATON | KETUA | Tingkat Pendidikan Terakhir |
RUDIK ANTOK | WAKIL KETUA | |
ARIF ROHMAN NUR ROKHIM | SEKRETARIS | |
LILIK INTARI | WAKIL SEKRETARIS | |
BENDAHARA | EKO MASKAR PULIK | |
WAKIL BENDAHARA | AGUS ADI HANDOKO | |
SEKSI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA | LIK DARMAJI | |
SEKSI USAHA-USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL | NURHADI | |
SEKSI PENGEMBANGAN EKONOMI SKALA KECIL DAN KOPRASI | SUSWANDI | |
SEKSI PENGEMBANGAN KEGIATAN KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL | LAMIADJI | |
SEKSI PENGEMBANGAN KEGIATAN OLAHRAGA | DANDI WIBISONO | |
SEKSI LINGKUNGAN HIDUP | MARTONO | |
SEKSI SENI BUDAYA DAN KEPARIWISATAAN | WARJUKI | |
SEKSI HUKUM, ADVOKAT DAN HAM | HARSID | |
SEKSI ORGANISASI DAN PENGEMBANGAN HUBUNGAN KERJA SAMA DAN KEMITRAAN | WASKITO BASUKI | |
SEKSI HUBUNGAN MASYARAKAT PUBLIKASI DAN PENGEMBANGAN KOMUNIKASI | YENNY RIWAHYUNI |